Selasa, 05 Februari 2013

Pengertian Reksa Dana

Reksa Dana menurut Undang-Undang Pasar Modal tahun 95 adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Sehingga pada reksa dana terdapat 3 unsur penting yang saling terkait satu sama lain, yaitu:

1. kumpulan dana masyarakat
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2. investasi dana dalam bentuk portofolio efek
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa dana dapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).

3. dikelola oleh manajer investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian reksa dana memiliki kekuatan membeli yang jauh lebih besar dibandingkan jika investor berinvestasi sendiri.

Apa Keuntungan Berinvestasi di Reksa Dana ?

1. Diversifikasi Investasi Memperkecil Resiko
Reksa dana merupakan kekuatan investasi bersama. Hal ini dimungkinkan karena uang pemodal yang satu kemudian digabungkan dengan milik pemodal lainnya sehingga menciptakan kekuatan membeli yang jauh lebih besar dibandingkan jika seorang pemodal membeli sendiri.
Dengan besarnya jumlah modal yang telah digabungkan tersebut reksa dana dapat dengan mudah melakukan diversifikasi investasi.
Bayangkan jika Anda memiliki uang 1 juta rupiah dan hendak berinvestasi di pasar modal. Dengan sejumlah uang tersebut, akan sulit bagi anda untuk menanamkannya di berbagai jenis investasi pasar modal. Untuk dapat tetap melakukan diversifikasi investasi, maka Anda harus memiliki modal yang besar.
Keberadaan reksa dana memungkinkan Anda untuk melakukan diversifikasi investasi karena reksa dana terdiri dari kumpulan saham-saham, obligasi-obligasi atau sekurits lainnya yang dimiliki oleh sekelompok investor dan dikelola oleh perusahaan investasi profesional.
Memiliki beberapa jenis saham kemungkinan resikonya akan lebih kecil dibandingkan apabila Anda memiliki satu jenis saham. Sama halnya jika Anda memiliki berbagai obligasi dan berbagai saham, resiko yang akan ditanggung lebih kecil jika dibandingkan dengan memiliki beberapa saham saja.
Sebagai ilustrasi, Anda memiliki satu lot saham AAAA. Ketika harga saham AAAA turun, maka nilai investasi Anda akan turun. Berbeda jika Anda berinvestasi di saham AAAA, BBBB dan US $100. Ketika harga saham AAAA turun, saham BBBB dan kurs Dolar terhadap Rupiah naik, maka kerugian investasi Anda akan lebih kecil atau tidak ada karena turunnya harga AAAA dapat ditutupi oleh naiknya BBBB dan Dolar.

2. Kenyamanan Berinvestasi
Kemampuan investor kecil dalam memperoleh informasi pasar dan menganalisa pasar modal sangat terbatas. Reksa dana yang didukung oleh manajer investasi akan membantu investornya dalam memecahkan permasalahan tersebut.
Manajer investasi yang mengelola portofolio reksa dana mempunyai akses informasi pasar dari berbagai sumber sehingga mampu mengambil keputusan yang lebih akurat untuk kepentingan investasi investornya.
Dengan menempatkan modalnya di reksa dana berarti investor telah menyerahkan dananya tersebut untuk dikelola oleh profesional sehingga tidak perlu lagi berpikir sepanjang hari untuk memilih efek yang akan dijadikan portofolio investasinya.
Investor sebagai pemilik unit penyertaan reksa dana juga dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin dengan melihat Nilai Aktiva Bersih yang diumumkan melalui surat kabar setiap harinya.

3. Terjangkau
Reksa dana memberikan kesempatan kepada investor-investor kecil untuk dapat berinvestasi di pasar modal. Dengan jumlah dana yang relatif kecil (mulai dari Rp. 100.000,-) seseorang sudah dapat membuka rekening investasinya di reksa dana.
Investor sebagai pemilik unit penyertaan reksa dana dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin dengan melihat Nilai Aktiva Bersih yang diumumkan melalui surat kabar setiap harinya.

Resiko Berinvestasi di Reksa Dana

1. Resiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Reksa Dana
Walaupun produk reksa dana merupakan produk diversifikasi, tidak menutup kemungkinan bahwa nilai unit penyertaannya akan turun. Turun naiknya nilai unit penyertaan tidak terlepas dari kenaikan atau penurunan harga efek ekuitas dan/atau efek utang yang menjadi alat investasi reksa dana tersebut.
Sebagai ilustrasi, sebuah produk reksa dana berinvestasi pada jenis obligasi dan saham. Ketika suku bunga naik akan menyebabkan harga obligasi turun, dan pada saat yang sama kinerja emiten ekuitas melemah menyebabkan harga saham pun turun. Maka nilai unit penyertaan pada produk reksa dana ini akan turun.
Selain itu, berkurangnya nilai unit penyertaan ini juga dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang dikenakan oleh perusahaan reksa dana atas produknya. Ketika kegiatan investasi ini memperoleh hasil 0%, tetapi karena reksa dana menanggung beban seperti biaya manajemen, maka beban tersebut akan dikurangkan dari

2. Resiko Perubahan Ekonomi dan Politik
Perubahan ekonomi dan politik yang terjadi di suatu negara dapat mempengaruhi pandangan umum perusahaan-perusahaan di Indonesia termasuk yang tercatat di Bursa Efek Jakarta maupun Surabaya. Berubahnya pandangan umum tersebut dapat mempengaruhi likuiditas portofolio efek sehingga harga efek dapat turun ataupun naik.
Sebagai contoh, ketika Indonesia dilanda krisis moneter, kepercayaan investor asing terhadap keamanan berinvestasi di Indonesia mulai berkurang. Banyak investor asing yang menjual portofolio efeknya dan membawa hasil penjualannya ke luar negeri. Hal ini mengakibatkan harga efek di Indonesia menjadi turun sehingga mempengaruhi turunnya nilai aktiva bersih reksa dana.

3. Resiko Wanprestasi
Resiko wanprestasi ini dapat terjadi ketika pihak-pihak terkait pasar modal seperti emiten, bank kustodian, broker gagal memenuhi kewajibannya. Kegagalan ini dapat mempengaruhi nilai aktiva bersih reksa dana. Wanprestasi dapat terjadi akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan reksa dana, misalnya pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, kebakaran serta kerusuhan, yang mungkin akan mempengaruhi penurunan NAB reksa dana tersebut.
Sebagai contoh wanprestasi terjadi ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayarkan ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

4. Resiko yang Berhubungan denga Peraturan
Reksa dana memiliki batasan-batasan yang dimaksud untuk melindungi investor tetapi mungkin batasan-batasan ini dapat menjadi batu sandungan bagi investor juga. Contoh batasan dengan tidak membolehkannya reksa dana membeli efek di luar negeri dan membeli efek yang diterbitkan oleh perusahaan melebihi 10% dari nilai aktiva reksa dana pada saat pembelian.
Batasan-batasan ini sangat dirasakan ketika pasar modal Indonesia turun tajam, pengelola reksa dana tidak dapat memindahkan dananya ke pasar modal luar negeri yang lebih bergairah. Pengelola reksa dana pun tidak dapat membeli saham lebih dari 10% NABnya bagaimanapun potensialnya saham tersebut.

5. Resiko Likuiditas Reksa Dana Terbuka
Resiko ini dapat terjadi ketika perusahaan reksa dana tidak memiliki dana tunai untuk membeli kembali unit penyertaan investornya.
Sebuah perusahaan reksa dana memperoleh dananya dengan menjual unit penyertaan kepada investor. Ketika investor menjual kembali unit penyertaannya sedangkan perusahaan reksa dana tidak dapat menjual portofolio investasinya dan tidak memiliki uang tunai, maka ia tidak dapat membeli unit penyertaan yang dijual investornya. Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan reksa dana diijinkan untuk memperoleh pinjaman untuk melunasinya. Pinjaman yang diberikan biasanya dibatasi dan disesuaikan dengan keadaan perusahaan reksa dana tersebut. Apabila keadaan demikian terus berlangsung, maka proses penjualan kembali unit penyertaan oleh investor akan tertunda sampai memungkinkan.

Jenis Reksa Dana Berdasarkan Portofolio
Sesuai dengan Peraturan No. IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih reksa dana terbuka, reksa dana dibagi menjadi 4 jenis yang dikelompokan berdasarkan portofolionya, yaitu:
Pasar Uang
Risiko Paling Rendah
Tujuan Likuiditas dan mempertahankan nilai modal
Pendapatan Tetap
Risiko Rendah
Tujuan Pendapatan yang stabil
Saham
Risiko Tinggi
Tujuan Pertumbuhan harga saham/unit dalam jangka panjang
Campuran
Risiko Moderat
Tujuan Pertumbuhan harga dan pendapatan